Kabar duka datang dari Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh, Banyuwangi. Seorang santri asal Buleleng, Bali, berinisial AR (14), meninggal dunia setelah dikeroyok enam seniornya. AR sempat koma selama enam hari sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan, Banyuwangi, Rabu (2/1/2025).

Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan memicu keprihatinan publik akan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Kamis (27/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, AR yang masih duduk di kelas 9 sedang tidur di kamar asramanya. Tiba-tiba, enam santri senior masuk ke kamar dan memukuli AR secara brutal.

“Penganiayaan itu terjadi di dalam lingkungan pondok,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra.

Para pelaku menggunakan gayung mandi dan sapu lidi untuk memukuli korban secara bergantian. AR yang tak berdaya dihajar hingga tak sadarkan diri. Akibat penganiayaan ini, AR mengalami luka parah di bagian kepala.

Upaya Pertolongan dan Akhir Tragis

AR segera dilarikan ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, kondisi AR tak kunjung membaik. Ia bahkan harus menjalani operasi herniasi batang otak akibat pendarahan hebat di tengkorak.

Setelah berjuang selama enam hari dalam kondisi koma, AR akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (2/1/2025) pukul 13.30 WIB.

Tangis Keluarga Lepas Kepergian AR

Isak tangis keluarga mengiringi kepergian AR. Jenazah AR kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Buleleng, Bali, untuk dimakamkan. Sang ibu tampak terpukul dan tak kuasa menahan kesedihan saat melepas kepergian putra tercintanya.

Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Polisi telah bergerak cepat menangani kasus ini. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menetapkan enam santri senior korban sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap AR.

Keenam tersangka tersebut adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15) dan Z (18). “Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi,” kata  Kombes Rama.

Motif Penganiayaan: Senioritas dan Perselisihan Pribadi

Polisi menduga motif penganiayaan ini adalah senioritas dan perselisihan pribadi. “Diduga para pelaku tidak senang dengan sikap korban yang dianggap tidak menghormati senior,” jelas Kombes Rama.

Jerat Hukum bagi Para Pelaku

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Pesantren Berduka dan Serahkan Kasus ke Polisi

Pihak Ponpes Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh mengungkapkan duka cita mendalam atas meninggalnya AR. Mereka menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.

Menagih Tanggung Jawab Pesantren

Meskipun pihak pesantren telah menyerahkan kasus ini kepada polisi, masyarakat tetap menagih tanggung jawab pesantren dalam menjamin keamanan dan kenyamanan para santri.

Kekerasan di Pesantren: PR Bersama

Kasus ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya mencegah kekerasan di lingkungan pesantren. Perlu ada upaya bersama dari pihak pesantren, orang tua, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Kematian AR menyisakan duka mendalam dan menjadi peringatan bagi kita semua. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan di pesantren dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang. Semoga AR mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.